PERPRES
PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH
Pasal 25
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Pendanaan yang diperlukan untuk Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah bersumber dari:
anggaran pendapatan dan belanja negara;
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
