PERPRES
PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH
Pasal 24
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua
Tim Terpadu menyampaikan laporan perkembangan
pelaksanaan kegiatan dalam Peraturan Presiden ini kepada
Presiden paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau
sewaktu-waktu jika diperlukan.
PENDANAAN
