Pasal 23
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan
pengawasan mengenai Pengendalian Alih Fungsi
Lahan Sawah kepada Pemerintah Daerah provinsi.
(2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan
pembinaan dan pengawasan mengenai Pengendalian
Alih Fungsi Lahan Sawah kepada Pemerintah Daerah
kabupaten/kota.
(3) Bupati/wali kota melakukan pembinaan dan
pengawasan mengenai Pengendalian Alih Fungsi
Lahan Sawah kepada masyarakat.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) dilakukan paling sedikit melalui
kegiatan koordinasi, sosialisasi, pemberian
bimbingan, supervisi, konsultasi, dan/atau penyebarluasan informasi.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) dilakukan melalui pemantauan
dan evaluasi.
www.peraturan.go.id
2019, No. 163 -16-
PELAPORAN
