PERPRES
PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH
Pasal 22
BAB 6 — PEMBERDAYAAN LAHAN SAWAH YANG DILINDUNGI
(1) Pemberdayaan Lahan Sawah yang dilindungi dapat
dilakukan melalui penyusunan program prioritas dan
pemberian insentif pada Lahan Sawah yang dilindungi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 serta bentuk
lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemberdayaan Lahan Sawah yang dilindungi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
oleh Tim Terpadu.
