PERPRES
PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH
Pasal 21
BAB 5 — PELAKSANAAN PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
www.peraturan.go.id
2019, No.163 -15-
