PERPRES
PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH
Pasal 20
BAB 5 — PELAKSANAAN PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN
(1) Pemberian insentif oleh Pemerintah Pusat kepada
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
dilakukan jika masyarakat memiliki dan/atau
mengelola Lahan Sawah yang ditetapkan dalam peta
Lahan Sawah yang dilindungi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (1).
(2) Insentif bagi masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa bantuan:
sarana dan prasarana pertanian;
sarana dan prasarana Irigasi;
percepatan sertifikasi tanah; dan/atau
bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
