PERPRES
PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH
Pasal 19
BAB 5 — PELAKSANAAN PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN
(1) Pemberian insentif oleh Pemerintah Pusat kepada
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 dilakukan jika:
www.peraturan.go.id
2019, No. 163 -14-
- pada wilayah Pemerintah Daerah terdapat Lahan
Sawah yang masuk dalam peta Lahan Sawah yang
dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (1); dan/atau
- Pemerintah Daerah menetapkan Lahan Sawah
yang masuk dalam peta Lahan Sawah yang
dilindungi menjadi bagian dari lahan pertanian
pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1).
(2) Pemberian insentif oleh Pemerintah Pusat kepada
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
