PERPRES
PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH
Pasal 18
BAB 5 — PELAKSANAAN PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN
Pemberian insentif Lahan Sawah yang dilindungi diberikan
oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan
masyarakat.
