Pasal 17
BAB 5 — PELAKSANAAN PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN
(1) Terhadap Lahan Sawah yang masuk dalam peta
Lahan Sawah yang dilindungi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (1) namun belum ditetapkan
sebagai bagian dari penetapan lahan pertanian
pangan berkelanjutan dalam rencana tata ruang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, tidak dapat
dialihfungsikan sebelum mendapat rekomendasi perubahan penggunaan tanah dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agraria/pertanahan dan tata ruang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
rekomendasi perubahan penggunaan tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata
ruang.
Bagian Kedua Insentif Lahan Sawah yang Dilindungi
