PERPRES
PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH
Pasal 16
BAB 4 — PENETAPAN PETA
(1) Peta Lahan Sawah yang dilindungi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) digunakan sebagai
bahan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya dalam penetapan
lahan pertanian pangan berkelanjutan pada rencana tata ruang wilayah dan rencana rinci tata ruang.
(2) Penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
www.peraturan.go.id
2019, No.163 -13-
SAWAH
Bagian Kesatu
Alih Fungsi Lahan Sawah yang Dilindungi
