PERPRES
PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH
Pasal 15
BAB 4 — PENETAPAN PETA
(1) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku
Ketua Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan
Sawah menyampaikan usulan peta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata
ruang untuk ditetapkan sebagai peta Lahan Sawah
yang dilindungi.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penetapan peta Lahan
Sawah yang dilindungi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agraria/pertanahan dan tata ruang.
