PERPRES
PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH
Pasal 14
BAB 4 — PENETAPAN PETA
(1) Sinkronisasi hasil verifikasi Lahan Sawah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 meliputi
kegiatan:
- menentukan rencana penetapan peta Lahan Sawah
yang dilindungi;
- mengintegrasikan peta hasil verifikasi Lahan Sawah yang dilakukan oleh menteri/kepala
lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
- menganalisis luasan Lahan Sawah yang akan
ditetapkan dalam peta Lahan Sawah yang
www.peraturan.go.id
2019, No. 163 -12-
dilindungi; dan
- menyepakati usulan peta Lahan Sawah yang
dilindungi.
(2) Sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Tim Terpadu Pengendalian Alih
Fungsi Lahan Sawah.
Bagian Keempat Pelaksanaan Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi
