PERPRES
PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH
Pasal 27
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2019, No. 163 -18-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 September 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2019
,
ttd
www.peraturan.go.id
