PERPRES
PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH
Pasal 11
BAB 4 — PENETAPAN PETA
(1) Hasil verifikasi data Lahan Sawah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 disajikan dalam bentuk:
- peta Lahan Sawah hasil verifikasi terhadap data
www.peraturan.go.id
2019, No.163 -11-
pertanahan dan tata ruang;
peta Lahan Sawah beririgasi; dan
peta lahan cetak sawah.
(2) Peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menggunakan skala 1:5.000.
(3) Dalam hal penggunaan skala 1:5.000 tidak dapat
dilakukan, peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menggunakan skala 1:10.000.
