PERPRES
PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH
Pasal 10
BAB 4 — PENETAPAN PETA
Verifikasi data Lahan Sawah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 dilakukan dengan menggunakan:
peta lahan baku sawah;
peta rupabumi Indonesia;
peta terkait pertanahan;
peta rencana tata ruang;
peta Irigasi;
peta lahan pertanian pangan berkelanjutan;
peta kawasan hutan;
peta terkait perizinan pemanfaatan ruang; dan
peta pendukung lainnya.
