PERPRES
PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH
Pasal 12
BAB 4 — PENETAPAN PETA
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
verifikasi Lahan Sawah diatur dalam peraturan menteri
dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sesuai dengan
kewenangannya.
