PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja
www.peraturan.go.id
2018, No.123 -7-
Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 197) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
