PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
Pasal 13
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2018
,
ttd.
www.peraturan.go.id
2018, No.123 -8-
www.peraturan.go.id
