PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 85
Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 197) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini.
