PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai
dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
