PERPRES
PELAKSANAAN PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Pasal 3
Sasaran nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1):
- digunakan sebagai pedoman bagi:
- Kementerian/Lembaga dalam penyusunan,
pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi RAN TPB
sesuai dengan bidang tugasnya; dan
- Pemerintah Daerah dalam penyusunan,
pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi RAD TPB;
dan
- sebagai acuan bagi Ormas, Filantropi, Pelaku Usaha,
Akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya yang
akan menyusun perencanaan, pelaksanaan, dan
www.peraturan.go.id
2017, No.136
pemantauan serta evaluasi TPB.
