PERPRES
PELAKSANAAN PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Pasal 4
Dalam rangka pencapaian sasaran nasional yang ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional menyusun dan
menetapkan Peta Jalan Nasional TPB dan RAN TPB.
