PERPRES
PELAKSANAAN PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan sasaran
nasional periode tahun 2017 sampai tahun 2019 dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
2015-2019, yang selaras dengan TPB sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2) TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan
untuk menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi
masyarakat secara berkesinambungan, menjaga
keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, menjaga
kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang
inklusif dan terlaksananya tata kelola yang mampu
menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu
generasi ke generasi berikutnya.
