Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable
Development Goals yang selanjutnya disingkat TPB
adalah dokumen yang memuat tujuan dan sasaran global
tahun 2016 sampai tahun 2030.
- Peta Jalan Nasional TPB adalah dokumen rencana yang
memuat kebijakan strategis tahapan-tahapan dalam
pencapaian TPB tahun 2017 hingga tahun 2030 yang
sesuai dengan sasaran pembangunan nasional.
www.peraturan.go.id
2017, No.136
- Rencana Aksi Nasional TPB yang selanjutnya disingkat
RAN TPB adalah dokumen yang memuat program dan
kegiatan rencana kerja 5 (lima) tahunan untuk
pelaksanaan berbagai kegiatan yang secara langsung dan
tidak langsung mendukung pencapaian TPB yang sesuai
dengan sasaran nasional.
- Rencana Aksi Daerah TPB yang selanjutnya disingkat
RAD TPB adalah dokumen rencana kerja 5 (lima)
tahunan di tingkat provinsi untuk melaksanakan
berbagai kegiatan yang secara langsung dan tidak
langsung mendukung pencapaian TPB yang sesuai
dengan sasaran pembangunan daerah.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
- Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disingkat
Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk
oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan
aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan,
dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan
demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
- Akademisi adalah pendidik profesional dan ilmuwan
dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Filantropi adalah pihak yang berbagi dukungan dan
sumber daya secara sukarela kepada sesama dan
bertujuan untuk mengatasi masalah sosial kemanusiaan
serta memajukan kepentingan umum dan berkelanjutan.
www.peraturan.go.id
2017, No.136 -4-
- Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau
badan usaha baik yang berbentuk badan hukum
maupun bukan badan hukum yang didirikan dan
berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah
hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun
bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan
kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
