PERPRES
PELAKSANAAN PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Pasal 16
(1) Sasaran dan Indikator TPB Nasional dapat dilakukan kaji
ulang berdasarkan evaluasi dan rekomendasi Dewan
Pengarah atas masukan dari Tim Pelaksana dan/atau
pertimbangan Tim Pakar.
(2) Kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikoordinasikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional bersama dengan Menteri/Kepala Lembaga
terkait paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun
dan sewaktu-waktu bila diperlukan.
