PERPRES
PELAKSANAAN PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Pasal 15
(1) Untuk pencapaian sasaran TPB Daerah, Gubernur
menyusun RAD TPB 5 (lima) tahunan bersama
Bupati/Walikota di wilayahnya masing-masing dengan
melibatkan Ormas, Filantropi, Pelaku Usaha, Akademisi,
dan pihak terkait lainnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme koordinasi
penyusunan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan RAD TPB 5 (lima) tahunan ditetapkan
dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional.
