PERPRES
PELAKSANAAN PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, tata kerja, tata cara
penetapan susunan Tim Pelaksana, Kelompok Kerja, dan Tim
Pakar diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional selaku Koordinator Pelaksana.
www.peraturan.go.id
2017, No.136 -8-
