PERPRES
PELAKSANAAN PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Koordinasi Nasional
dibantu oleh Sekretariat yang secara fungsional dilakukan
oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional.
