PERPRES
PELAKSANAAN PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Pasal 12
(1) Tim Pakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
beranggotakan para ahli dan/atau profesional di bidang
yang berhubungan dengan pelaksanaan TPB.
(2) Tim Pakar memberikan pertimbangan substansi TPB
kepada Tim Pelaksana untuk menjamin tercapainya
pelaksanaan TPB di Indonesia.
