PERPRES
PELAKSANAAN PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Pasal 17
(1) Menteri/Kepala Lembaga menyampaikan setiap tahun
laporan pencapaian atas pelaksanaan sasaran TPB
Nasional kepada Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional.
(2) Gubernur menyampaikan setiap tahun laporan
pencapaian atas pelaksanaan sasaran TPB Daerah
kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional.
www.peraturan.go.id
2017, No.136
(3) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional selaku
Koordinator Pelaksana melaporkan pencapaian atas
pelaksanaan sasaran TPB tingkat nasional dan daerah
kepada Presiden 1 (satu) tahun sekali dan sewaktu-waktu
bila diperlukan.
