PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN STATUTE OF THE INTERNATIONAL INSTITUTE...
Pasal 2
- Lembaga Internasional untuk Unifikasi Hukum Perdata adalah suatu badan international yang bertanggungjawab kepada Pemerintah-pemerintah peserta.
- Pemerintah-pemerintah peserta adalah mereka yang mengaksesi Statuta ini sesuai dengan Pasal 20.
- Lembaga berhak menikmati, di dalam wilayah setiap Pemerintah peserta, kapasitas hukum yang diperlukan yang memungkinkannya untuk melaksanakan fungsi-fungsinya serta untuk mewujudkan maksud-maksudnya.
- Hak-hak istimewa dan kekebalan-kekebalan yang berhak dinikmati oleh Lembaga dan organ-organ serta pejabat-pejabatnya wajib ditetapkan dalam perjanjian-perjanjian yang akan dibuat dengan Pemerintah-pemerintah peserta.
