Pasal 1
Maksud dari Lembaga Internasional untuk Unifikasi Hukum Perdata adalah meneliti cara-cara untuk melakukan harmonisasi dan koordinasi hukum perdata pada Negara-Negara dan kelompok Negara, dan mempersiapkan secara bertahap penerimaan oleh berbagai negara mengenai aturan hukum perdata yang seragam. Untuk mewujudkan maksud tersebut, Lembaga wajib: a. menyiapkan rancangan-rancangan hukum dan konvensi-konvensi dengan tujuan untuk membentuk hukum internal yang seragam; b. menyiapkan rancangan-rancangan perjanjian-perjanjian dengan tujuan untuk memfasilitasi hubungan internasional dalam bidang hukum perdata; c. melakukan kajian-kajian dalam hukum perbandingan perdata; d. memberikan perhatian pada proyek-proyek yang telah dilaksanakan dalam bidang-bidang tersebut oleh institusi-institusi lain yang terhadapnya dapat memelihara hubungan-hubungan sesuai dengan keperluan; e. mengorganisasi konferensi-konferensi dan menerbitkan karya-karya yang oleh Lembaga dianggap layak untuk disebarluaskan.
