PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN STATUTE OF THE INTERNATIONAL INSTITUTE...
Pasal 3
Lembaga Internasional untuk Unifikasi Hukum Perdata harus berkantor pusat di Roma.
Lembaga Internasional untuk Unifikasi Hukum Perdata harus berkantor pusat di Roma.