PERPRES
PENGUATAN MODERASI BERAGAMA
Pasal 15
Pendanaan penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
