PERPRES
PENGUATAN MODERASI BERAGAMA
Pasal 14
Ketentuan mengenai tata cara koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan mengenai tata cara koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama diatur dengan Peraturan Menteri.