PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat
Laos mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan
Pencegahan Pengelakan Pajak yang berhubungan
dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan (Agreement
between the Government of the Republic of Indonesia
and the Government of the Lao People's Democratic
Republic for the Avoidance of Double Taxation and the
Prevention of Fiscal Evasion withrespect to Taxes on
Income) yang telah ditandatangani di Vientiane, Laos,
pada tanggal 8 September 2011, yang naskah aslinya
dalam bahasa Indonesia, bahasa Laos, dan bahasa
Inggris.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menjadi Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah
Persetujuan dalam bahasa Indonesia, bahasa Laos, dan
bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1),
yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam bahasa
Inggris.
www.peraturan.go.id
2016, No.132 -4-
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juni 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan hubungan bilateral antara
Indonesia dan Laos, khususnya kerjasama di bidang
ekonomi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Demokrasi Rakyat Laos, perlu membentuk persetujuan di
bidang perpajakan yang mengatur mengenai penghindaran
pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang
berhubungan dengan pajak-pajak atas penghasilan;
- bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah
menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Demokrasi Rakyat Laos
mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan
Pengelakan Pajak yang Berhubungan dengan Pajak-Pajak
www.peraturan.go.id
2016, No.132 -2-
atas Penghasilan (Agreement between the Government of
the Republic of Indonesia and the Government of the Lao
People's Democratic Republic for the Avoidance of Double
Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect
to Taxes on Income) pada tanggal 8 September 2011
bertempat di Vientiane, Laos;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut
dengan Peraturan Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4012);
www.peraturan.go.id
2016, No.132
