PERPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah
Persetujuan dalam bahasa Indonesia, bahasa Laos, dan
bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1),
yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam bahasa
Inggris.
www.peraturan.go.id
2016, No.132 -4-
