PERPRES
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 53
BAB 5 — STAF KHUSUS
Staf Khusus Menteri mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan Menteri dan bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian Pertahanan.
www.peraturan.go.id
2015, No.102 17
