PERPRES
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 54
BAB 5 — STAF KHUSUS
(1) Staf Khusus Menteri dalam melaksanakan tugasnya wajib
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan.
(2) Tata kerja Staf Khusus Menteri diatur oleh Sekretaris Jenderal.
