PERPRES
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 52
BAB 5 — STAF KHUSUS
(1) Di lingkungan Kementerian Pertahanan dapat diangkat paling banyak
3 (tiga) orang Staf Khusus Menteri.
(2) Staf Khusus Menteri bertanggung jawab kepada Menteri.
