Pasal 36
(1) Badan Penelitian dan Pengembangan terdiri atas Sekretariat Badan
dan paling banyak 5 (lima) Pusat.
(2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling
banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Bagian pada Sekretariat Badan yang menangani fungsi perencanaan,
pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip dan penyusunan peraturan perundang-undangan dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok
Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bidang serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(6) Bidang sebagaimana dimaksud ayat (5) terdiri atas Kelompok Jabatan
Fungsional dan/atau dapat terdiri atas 3 (tiga) Subbidang.
www.peraturan.go.id
2015, No.102 13
Bagian Kesepuluh Badan Pendidikan dan Pelatihan
