PERPRES
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 37
(1) Badan Pendidikan dan Pelatihan berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pendidikan dan Pelatihan dipimpin oleh Kepala Badan.
(1) Badan Pendidikan dan Pelatihan berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pendidikan dan Pelatihan dipimpin oleh Kepala Badan.