PERPRES
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 35
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Badan Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang pertahanan;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertahanan;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertahanan;
- pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
