PERPRES
RENCANA TATA RUANG
Pasal 43
(1) Peran Masyarakat dalam penataan ruang Kawasan Borobudur
dilakukan untuk menjamin pelestarian Kawasan Borobudur sebagai Kawasan Cagar Budaya nasional dan warisan budaya dunia.
(2) Peran Masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
