PERPRES
RENCANA TATA RUANG
Pasal 42
(1) Dalam rangka mewujudkan Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur
dilakukan pengelolaan Kawasan Borobudur.
(2) Pengelolaan Kawasan Borobudur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan, menteri/pimpinan lembaga terkait, Gubernur, Bupati, dan badan/lembaga sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
