PERPRES
RENCANA TATA RUANG
Pasal 41
(1) Arahan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (2) huruf d diberikan dalam bentuk sanksi administrasi dan/atau
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.137 23
sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan bidang Penataan Ruang.
(2) Pengenaan sanksi diberikan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang
yang tidak sesuai dengan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten beserta rencana rinci tata ruang dan peraturan zonasinya yang didasarkan pada Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur.
