PERPRES
RENCANA TATA RUANG
Pasal 40
(1) Arahan insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
34 ayat (2) huruf c merupakan acuan bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai upaya pengendalian pemanfaatan ruang dalam rangka mewujudkan Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur.
(2) Ketentuan mengenai insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima Arahan Pengenaan Sanksi
