Pasal 39
(1) Arahan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2)
huruf b merupakan acuan dalam pemberian izin pemanfaatan ruang.
(2) Setiap pemanfaatan ruang harus mendapatkan izin pemanfaatan
ruang dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten sesuai dengan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten beserta rencana rinci dan peraturan zonasinya yang didasarkan pada Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
(3) Setiap pemanfaatan ruang harus mendapatkan izin sesuai dengan
ketentuan masing-masing sektor atau bidang yang mengatur jenis kegiatan pemanfaatan ruang yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sektor atau bidang terkait.
Bagian Keempat Arahan Insentif dan Disinsentif
