Pasal 44
(1) Sistem jaringan jalur kereta api, sistem jaringan transmisi pipa
minyak dan gas bumi, dan pembangkit tenaga listrik hanya dapat dikembangkan di luar Kawasan Borobudur dalam rangka menjamin pelestarian Kawasan Borobudur sebagai Kawasan Cagar Budaya nasional dan warisan budaya dunia.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.137 24
(2) Sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan transmisi tenaga
listrik, sistem penyediaan air minum, sistem persampahan, sistem pengelolaan air limbah, dan sistem drainase dapat dikembangkan di Kawasan Borobudur dengan tetap menjamin pelestarian Kawasan Borobudur sebagai Kawasan Cagar Budaya nasional dan warisan budaya dunia.
(3) Sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pengembangan sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dikoordinasikan oleh Menteri.
