PERPRES
RENCANA TATA RUANG
Pasal 3
Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur berperan sebagai alat operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan alat koordinasi pelaksanaan pembangunan Kawasan Borobudur untuk menjamin kelestarian Kawasan Borobudur sebagai Kawasan Cagar Budaya nasional dan warisan budaya dunia.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.137 6
